Wow! Ini Besaran Gaji dan TKD PNS DKI Era Anies-Sandi
loading...
INFOPNS.ID
-- Selamat pagi sahabat Infopns
diseluruh indonesia. Pada pagi hari ini kami hadir dengan informasi Besaran Gaji dan TKD PNS DKI Era
Anies-SandiMenPAN-RB Setujui Revisi UU ASN.
![]() |
Gubernur anies baswedan dan Wakil Gubernur sandiaga uno |
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta membuat skema baru dalam memberikan tunjangan kinerja
daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Kebijakan itu diterapkan
dalam rangka mencapai target laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP)
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala
Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani
membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, kebijakan itu baru berlaku di era
pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga
Uno menjabat.
Seperti
yang diketahui, sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) skema TKD PNS disesuaikan dengan key performance indicator (KPI). Secara
garis besar, KPI yang harus dipenuhi di antaranya kepuasan konsumen atau
masyarakat, kualitas proses internal, performa pegawai, dan kinerja finansial.
Namun, kini KPI yang harus dipenuhi PNS DKI ditambah menjadi 8 poin.
"Sekarang
ditambah jadi ada LHP-BPK (laporan hasil keuangan badan pemeriksa keuangan),
itu ditambahkan karena kita tahun 2018 maunya WTP," ujar Etty kepada
JawaPos.com, Kamis (25/1).
Selain
LHP-BPK, indikator lain yang ditambahkan yakni open data, aset, dan
monitoring-evaluasi (monev) kegiatan. Monev kegiatan tersebut harus selaras
dengan penyerapan anggaran.
Meski
demikian, Etty menyebut skema TKD masih merujuk kepada peraturan gubernur
(Pergub) yang lama. Hanya saja sedikit diperbaharui per tanggal 18 Januari 2018
lalu. Pada tanggal tersebut pula skem TKD dengan penambahan KPI mulai berlaku.
"Pergubnya
masih tetap, besarannya masih tetap, mekanismenya masih tetap cuma untuk
indikator penilaiannya ditambah berat gitu," tandasnya.
Lebih
lanjut, Etty menambahkan, pembaharuan itu diberlakukan untuk pejabat eselon I
dan eselon II. Dengan begitu, kepala daerah dan kepala-kepala dinas mendapat
tugas yang lebih berat. "Ditambahkan indikator kinerja SKPD (satuan kerja
perangkat daerah) dan Gubernur kemarin," pungkasnya.
Pemberian
TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani
Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.
Adapun
besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok,
tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan
kinerja), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah
atau kepala dinas.
Sedangkan
pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya
mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa
tunjangan transportasi.
Untuk
pejabat struktural tahun ini seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar Rp
20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp
2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis
Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Kemudian,
Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan
rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp
19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
Sementara
wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD
Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi
sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000.
Sedangkan
Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan
jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan
tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Untuk
Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan
jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan
tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Sementara
Kepala Badan mendapat Rp 78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp
3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD
Dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Besaran
take home pay yang diterima oleh Kepala Biro, Kepala Dinas, dan Kepala Badan
jumlahnya meningkat Rp 30 juta sampai Rp 40 juta dari tahun lalu.
Untuk
jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat
Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp 13.606.000 meningkat
sekitar Rp 8 juta. Jabatan administrasi Rp 17.797.000 meningkat Rp 10 juta, dan
jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari pendapatan yang
diterima pada tahun 2014.
TKD
dinamisnya. Selain dilihat dari banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap
hari, PNS juga dinilai dari kehadirannya yang disebut TKD statis.
TKD
Statis, menurut dia, dikoreksi berdasarkan kehadiran. PNS DKI yang terlambat
datang ke kantor, cepat pulang, alfa, izin, dan sakit, TKD nya akan dipotong.
Besarannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, datang terlambat
dan cepat pulang kumulatif perhitungannya sekitar 3 persen.
Sumber
: jawapos.com
loading...
loading...