Aturan Terbaru Cuti Tahunan dan Cuti Besar PNS dari BKN
loading...
INFOPNS.ID
-- Selamat malam sahabat Infopns
diseluruh indonesia. Pada malam hari ini kami hadir dengan informasi Aturan
baru BKN, Tata Cara Pemberian Cuti Tahunan dan Cuti Besar Bagi PNS.

PNS
Dengan
pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 21 Desember
2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah
menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (tautan:
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata Cara Pemberian Cuti PNS).
Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, yang mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.
Menurut
Lampiran Peraturan ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,
yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.
“Cuti
bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau
lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar
tanggungan Negara,” bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini.
Adapun
jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas: 1. Cuti tahunan; 2. Cuti besar;
3. Cuti sakit; 4. Cuti melahirkan; 5. Cuti karena alasan penting; 6. Cuti
bersama; dan 7. Cuti di luar tanggungan Negara.
1.Cuti
Tahunan
Menurut
Peraturan ini, PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu)
tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan, yang lamanya adalah 12
(dua belas) hari kerja.
“Permintaan
cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja,” bunyi
diktum IIIA poin 3 lampiran Peraturan ini.
Dalam
hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit
perhubungannya, menurut Peraturan ini, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut
dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
Hak
atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut
Peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18
(delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
“Sisa
hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat
digunakan tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja,” bunyi diktum
IIIA poin 9 peraturan ini.
Adapun
hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih
berturut-turut, menurut Peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti
tahunan dalam tahun berjalan.
Peraturan
ini juga menegaskan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh Pejabat Yang
Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat
kepentingan dinas mendesak. Selanjutnya, hak atas cuti tahunan yang
ditangguhkan dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat)
hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan tahun berjalan.
Mengenai
PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah atau dosen pada perguruan tinggi
yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut peraturan
ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan cuti tahunan.
2.Cuti
Besar
Dalam
Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 itu disebutkan, PNS yang telah bekerja
paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar
paling lama 3 (tiga) bulan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar ini tidak
berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
“Ketentuan
sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima)
tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan
melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan
oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji,” bunyi diktum
IIIB poin 5 lampiran Peraturan ini.
Menurut
Peraturan ini, hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat
Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila
terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
Selain
itu, PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti
besar yang menjadi haknya dihapus.
Ditegaskan
dalam Peraturan ini, selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang
bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Sumber
: setkab.go.id
Demikian
Informasi Tata Cara Pemberian Cuti Tahunan dan Cuti Besar Bagi PNS yang dapat
kami bagikan, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan sahabat Infopns diseluruh
Indonesia. Jangan lupa like, komen dan bagikan ke yang lain ya.. terima kasih
telah setia bersama infopns.id, situs informasi terbaru seputar cpns, pns dan
guru indonesia.
![]() |
PNS |
loading...
loading...