THR yang Akan DI Terima PNS, Pajaknya DI Tanggung Pemerintah
Selamat
malam para sahabat infopns yang berbahagia. Pada kesempatan malam hari ini,
kami akan menginformasikan terkait pajak THR yang akan diterima oleh para PNS. Untuk
informasi lebih lengkapnya silahkan simak informasi dibawah ini.
![]() |
THR PNS |
Infopns -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, pada 23 Mei 2018, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.
PP
dimaksud adalah PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun
Anggaran 2018 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
“PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun
Anggaran 2018,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini dilansir dari Laman Setkab
(24/5/2018).
PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud termasuk: a. PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI,
dan Anggota Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya
dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan e. Calon PNS.
PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, tidak
termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di
luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
“Tunjangan
Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Mei,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
Penghasilan
sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Angggota Polri, dan
Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima pensiun meliputi pensiun
pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan d.
Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PP ini
juga menegaskan, bahwa besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan
potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penghasilan sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
“Pemberian
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni,” bunyi Pasal 4
PP ini.
Ketentuan
mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
“Peraturan
Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan
HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.
Sekian
yang dapat kami informasikan pada malam hari ini. Jangan lupa untuk di bagikan
ke yang lainnya. Terima kasih.
Sumber : okezone.com