Kemenkeu Memastikan PNS Dapat THR : Gaji Pokok Dan Tunjangan Kinerja
Selamat malam para sahabat infopns di
seluruh indonesia. Kali ini kami akan membagikan informasi kembali terkait THR 2018
yang akan diterima oleh sahabat-sahabat PNS. Untuk informasi lebih jelasnya,
silahkan simak informasi di bawah ini.
![]() |
THR Gaji Pokok Plus Tunjangan PNS |
Infopns -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja (tukin).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani memastikan,
pemberian tukin kini sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
"Intinya, bujetnya diperhitungkan
sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu enggak ditetapkan di APBN 2018.
Tapi pelaksanaannya nunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya," tuturnya di
Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Sayangnya, Askolani belum dapat menyebutkan secara pasti
anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS untuk tahun ini
karena masih menunggu keluarnya PP dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Tahun lalu enggak sampai Rp 20 triliun (anggarannya).
Tapi kemungkinan akan lebih besar dari tahun lalu, karena ada tambahan
untuk pensiun (PNS)," jelas dia.
Askolani mengatakan, THR akan diberikan
untuk pensiunan PNS tahun ini. Itu dimaksudkan agar membantu daya beli
masyarakat untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Dia menambahkan, pelaksanaan pemberian THR kepada
PNS aktif dan pensiunan akan dilaksanakan begitu PP yang tengah disusun
Kementerian PANRB selesai.
"THR itu implementasinya sebelum Lebaran, bulan Juni.
Kalau yang untuk pensiun dan gaji ke-13, itu biasanya sebelum mulai pelajaran
sekolah Juli," tandas dia.
Sumber : www.liputan6.com
Demikian yang dapat kami informasikan. Semoga
bermanfaat dan jangan lupa di bagikan ke yang lainnya. Terima Kasih.